Minggu, 09 Januari 2011

Pacaran? Boleh Tidak??



Alhamdulillah, Kali ini ane punya Ide buat Post tentang pacran niih, soalnya di kalangan Remaja Kita ini, "pacaran" udah lazim deeeh,. Kalo di tanya tentang pacaran, tanpa rasa malu pada jawab, punya dooong. hahahahha.
Ya Udah, kembali ke... To??? Piiiik. hahahahaha.
Manusia diciptakan oleh Allah ta'ala dengan membawa fitrah (insting) untuk mencintai lawan jenisnya. sebagaimana firmanNya :

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu Wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)." (QS. Ali-Imran : 14).

Rasulullah SAW pun, sebagai manusia tak luput dari rasa cinta terhadap wanita. Dari Annas bin Malik RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : Disenangkan kepadaku dari urusan dunia wewangian dan wanita. (HR. Ahmad 3/285, Nasa'i 7/61, Baihaqi 7/78 dan Abu Ya'la 6/199 dengan sanad hasan. Lihat Al-Misykah : 5261).

Gini neeh sob, karena cinta merupakan fitrah manusia, maka Allah ta'ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan nikmat yang dijanjikan bagi orang-orang beriman di surga dengan bidadarinya.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita yang shalihah.(HR. Muslim 10/56, Nasa'i 6/69, Ibnu Majah 1/571, Ahmad 2/168, Baihaqi 7/80).

Allah berfirman : Di dalam surga-surga itu ada bidadari-bidadari yang baik-baik lagi cantik-cantik.(QS. Ar-Rahman : 70).

Namun, Islam sebagai agama paripurna para Rasul, tidak membiarkan fitnah itu mengembara tanpa batas, Islam telah mengatur dengan tegas bagaimana menyalurkan cinta, juga bagaimana batas pergaulan antara dua insan lawan jenis sebelum nikah, agar semuanya tetap berada dalam koridor etika dan norma yang sesuai dengan syari'at.


Etika Pergaulan Lawan Jenis Dalam Islam

1. Menundukan pandangan terhadap lawan jenis
2. Menutup aurat
3. Adanya pembatas antara laki-laki dengan wanita
4. Tidak berdua-duaan dengan lawan jenis
5. Tidak mendayukan ucapan
6. Tidak menyentuh lawan jenis

Truus, menurut ane, pacaran mempunyai UU looh. Ini neeeh UU Pacaran, hehehehehe

UU tentang Pacaran :
1. Orang yang sedang pacaran tidak mungkin menundukan pandangannya terhadap kekasihnya.
2. Orang yang sedang pacaran tidak akan bisa menjaga hijab.
3. Orang yang sedang pacaran biasanya sering berdua-duaan dengan kekasihnya, baik di dalam rumah atau di luar rumah.
4. Wanita akan bersikap manja dan mendayukan suaranya saat bersama kekasihnya.
5. Pacaran identik dengan saling menyentuh antara laki-laki dengan wanita, meskipun itu hanya jabat tangan.
6. Orang yang sedang pacaran, bisa dipastikan selalu membayangkan orang yang dicintainya.

Dalam kamus pacaran, hal-hal diatas sering dilakukan sob, padahal satu hal saja cukup untuk mengharamkan pacaran, lalu bagaimana kalau semuanya?


Ane temukan Fatwa Ulama' Tentang Pacaran, yang bunyinya gini niiih.

Syaikh Jibrin ditanya : "Apa hukumnya kalau ada seorang pemuda yang belum menikah menelepon gadis yang belum menikah?" Jawab beliau : Tidak boleh berbicara dengan wanita asing (bukan mahramnya) dengan pembicaraan yang bisa menimbulkan syahwat, seperti rayuan, mendayukan suara baik lewat telepon maupun lainnya. Sebagaimana firman Allah ta'ala : "Dan janganlah kalian melembutkan suara, sehingga akan berkeinginan orang-orang yang hatinya terdapat penyakit." (QS. Al-Ahzab : 32). Adapun kalau pembicaraan itu untuk sebuah keperluan, maka hal itu tidak mengapa apabila selamat dari fitnah, akan tetapi hanya sekedar keperluan. (Fatawa Islamiyah 3/97).

Jadi sob, keharaman pacaran lebih jelas dari pada matahari di siang bolong. Namun begitu masih ada yang berusaha menolaknya walaupun dengan dalil yang sangat rapuh, serapuh rumah laba-laba, hhahaha, jadi Kita Sepakat kan Pacaran Itu G Boleh. Okokk?? Ya Okelaaah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar